Prabumulih – Maraknya pungutan liar dan biaya pendidikan selangit DPK LAKRI Prabumulih lakukan seruan aksi demo didepan gedung DPRD Kota Prabumulih. 14/05/2024.
Amanat Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menerangkan bahwa : ” setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai “.
Maraknya pungutan liar atau PUNGLI di sekolah-sekolah mulai dari TK, SD, SMP, SMA dan sederajat di Kota Prabumulih ini sudah dari dulu-dulu dikeluhkan oleh orang tua / wali peserta didik, mulai dari penerimaan murid baru atau yang sekarang disebut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) orang tua / wali sudah dibebani dengan uang pendaftaran, pengambilan formulir, uang bangunan, uang pakaian seragam dan lain-lain, belum lagi saat mulai belajar ada uang Komite, uang LKS, uang ekstrakulikuler dan uang pungutan lainnya.
Sehubungan dengan kondisi tersebut Dewan Pimpinan Kota Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (DPK LAKRI) Prabumulih telah melayangkan surat ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Tim Satgas Saber Pungli Kota Prabumulih yang kita tembuskan ke Walikota Prabumulih cq. Kepala Inspektorat Daerah Kota Prabumulih dan DPRD Kota Prabumulih, namun tidak ada respon dan tanggapan apapun dari pihak-pihak terkait.
Karena terhambatnya komunikasi dan tersumbatnya koordinasi maka kami DPK LAKRI Prabumulih menyimpulkan salah satu jalan keluar yang kami ambil adalah AKSI DEMO atau Aksi Unjuk Rasa, semoga dengan aksi ini para pejabat pemerintahan, aparat penegak hukum dan Anggota Dewan yang terhormat dapat mendengarkan jeritan dan keluhan dari masyarakat Kota Prabumulih.
Hari ini, tepatnya Hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira Pukul. 09.00 WIB kami akan melakukan Aksi Demo dengan orasi untuk menyampaikan beberapa tuntutan kepada pemerintah Kota Prabumulih, DPRD Kota Prabumulih serta pejabat Penyelenggara Pendidikan di Kota Prabumulih ini. Adapun Tuntutan Aksi kami adalah sebagai berikut :
1. Mendesak Pj. Walikota Prabumulih dan jajarannya untuk menindak tegas sekolah-sekolah yang melakukan “pungutan liar” termasuk menindak tegas sekolah-sekolah yang melakukan pelanggaran / penyimpangan dalam penyelenggaraan PPDB Tahun 2024/2025 di Kota Prabumulih;
2. Mendesak DPRD Kota Prabumulih untuk segera melakukan investigasi ke sekolah-sekolah di wilayah Kota Prabumulih terkait dengan maraknya “pungutan liar” dan “komersialisasi pendidikan” khususnya disaat PPDB Tahun 2024/2025 ini di Kota Prabumulih;
3. Mendesak kepada Tim Satgas Saber Pungli Kota Prabumulih dan jajarannya untuk segera memberantas segala bentuk praktik “pungutan liar” di sekolah-sekolah dalam wilayah Kota Prabumulih;
4. Mendesak kepada pihak Penyelenggara Pendidikan dan Pihak Sekolah untuk segera mensosialisasikan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dengan sebenar-benarnya sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku kepada masyarakat dan/atau orang tua/wali peserta didik.
Apabila Aksi Demo yang kami lakukan hari ini tidak mendapatkan tanggapan dan/respon dari pihak-pihak terkait tersebut diatas, maka kami dari DPK LAKRI Prabumulih memberikan waktu 3 x 24 jam kepada pihak-pihak tersebut untuk segera mengambil langkah dan tindakan atas Tuntutan Aksi hari ini, jika dalam waktu tersebut tidak/belum ada tindak lanjut maka kami akan kembali melakukan Aksi Unjuk Rasa di depan Kantor Pemerintahan Kota Prabumulih dan/atau Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan dan/atau Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Setelah melakukan Orasi Didepan Kantor DPRD Kota, DPK LAKRI dan anggotanya diterima di Ruang Rapat DPRD Kota Prabumulih dan menyampaikan Aspirasinya, serta diterima langsung Ketua DPRD Sutarno, SE, Anggota dari Kepolisian Resort Kota Prabumulih, dan Anggota DPRD H Mat Amin, S.Ag serta beberapa pejabat pemerintah kota Prabumulih lainnya.
Sementara Aksi Demo berjalan lancar dan aman dikarenakan disekitar area Aksi Demo tersebut sudah dikondisikan Aman oleh sekitar lebih kurang 91 Personal polisi yang terdiri dari 15 personal polisi dari Polsek Prabumulih Barat dan dibantu Anggota lainnya, keterangan dari Kapolsek Prabumulih Barat kepada Media.
Hadi Yansyah.
0 Comments