PALI – Lagi-lagi proyek siluman tanpa papan informasi gentayangan di kabupaten berjuluk bumi serepat serasan, sayang nya sejauh ini pihak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum belum terlihat tindakan nyata menindak pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut.
Proyek tersebut adalah pembangunan tiang reklame untuk gambar DPRD PALI yang berlokasi di depan kantor Camat Tanah Abang Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan.
Menurut pekerja di lapangan, saat ditemui awak media ini di lokasi pembangunan pada Selasa 28 Nopember 2023, mereka mengatakan sudah mulai bekerja sejak Senin 27 Nopember kemaren, ditanya soal papan plang, mereka menjawab “mungkin baru di pesan, kami cuma bekerja,”jawabnya,
Ditanya lagi dari dinas mana, mereka menjawab tidak tau, begitu juga siapa pemborong nya, para pekerja tidak memberi tau.
Awak media juga bertanya soal Alat Pelindung Diri, karena saat mereka melakukan pekerjaan berat dan berbahaya itu, para pekerja tampak hanya mengenakan sendal jepit dan celana pendek, apalagi saat menurunkan besi kerangka cakar ayam yang berukuran 2X1M, dan pipa besar dan panjang dari truk hingga ke lobang pondasi, para pekerja terlihat tidak mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja, dan mereka hanya menjawab, “inilah adanya.”jawabnya.
Menanggapi hal itu Ketua LSM Gempur Kabupaten PALI, Suherman, ST, saat dimintai tanggapan mengatakan, Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dinyatakan bahwa, Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini, Terkhusus bagi pembangunan atau kegiatan yang dananya bersumber dari APBN/APBD dan Juga APBDes dengan tujuan pemenuhan hak publik atas informasi sekaligus agar masyarakat dapat berperan serta mengawasi penyelenggaraan anggaran negara.
“Menurut Undang-undang KIP yang tertuang dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Ada sanksi bagi badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta,
Mestinya pihak ketiga mengetahui bahwa ada dua jenis informasi di badan publik, yakni informasi yang dikecualikan dan informasi terbuka. Informasi yang dikecualikan itu diatur dalam Pasal 17 UU KIP. Antara lain, informasi yang dapat membahayakan keamanan dan ketahanan nasional. Sedangkan informasi terbuka adalah segala hal yang berada di luar ketentuan tersebut. Jika publik meminta informasi tentang APBD, itu kan bukan informasi yang dikecualikan seperti dalam pasal 17. Jadi, harus dipenuhi.” Ujar Ketua LSM Gempur.
Dia juga heran, sejauh ini di kabupaten Pali belum ada pihak ketiga mendapatkan sanksi dari berbagai pihak, baik sanksi dari pemerintah ataupun dari APH, sehingga aturan tersebut terkesan tidak berlaku bagi pihak ketiga yang mengangkangi aturan tersebut di kabupaten Pali.
Begitu juga soal APD Safety bagi pekerja proyek, Ketua LSM Gempur juga mengatakan bahwa itu ada aturan nya, dan wajib bagi pihak pemborong sebuah proyek untuk memfasilitasi para pekerja agar mengutamakan kesehatan dan keselamatan kerja untuk setiap pekerja nya.
Edi.
0 Comments