Ruteng, NTT//SI.com- Ketua Tim Penasihat Hukum Terdakwa Gregorius Jeramu [GJ], seorang petani berusia 63 tahun dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan tanah Terminal Kembur di Kabupaten Manggarai Timur, Fransiskus Ramli Boy Koyu, S.H. menilai putusan Mahkamah Agung [MA] sudah tepat dan benar serta telah memenuhi rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
Hal itu diungkapkannya, Minggu (19/11/2023). Pihaknya mengaku belum menerima salinan putusan.
Dalam amar putusan perkara kasasi nomor 5047 K/Pid.Sus/2023 pada Kamis, 16 November itu, MA menyatakan GJ “tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan penuntut umum.”
MA juga “memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan,” demikian bunyi amar putusan itu seperti dikutip floresa dari kepaniteraan.mahkamahagung.go.id.
“Putusan tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya Kasasi yang kami ajukan atas vonis PT Tipikor Kupang yang menjatuhkan vonis pidana penjara 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,00 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp.402.245.455,00, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun”, ujar Boy Koyu, sapaan akrab Ketua DPC PERADI Ruteng itu
Dijelaskan, putusan PT Tipikor Kupang tersebut lebih berat dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang menjatuhkan pidana kepada Terdakwa GJ dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
“Tentu saja kami sangat keberatan dan menolak atas putusan judex factie PT Tipikor Kupang dan Putusan PN Tipikor Kupang tersebut yang karenanya kami ajukan Kasasi”, tegasnya.
Menurut Boy Koyu sejak awal mendampingi GJ seorang warga adat Kembur, pihaknya menyakini bahwa GJ tidak dapat dipersalahkan dalam perkara ini.
Dia menjelaskan, dalam persidangan kami persoalkan SPT-PBB tanah yang dijual oleh GJ yang dijadikan sebagai dasar Dakwaan, hasil Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, termasuk silogisme yang ditarik oleh Penuntut Umum dan Majelis Hakim judex factie, dan lain-lainnya yang dihubungkan dengan fakta di muka persidangan di mana kami berkesimpulan GJ tidak dapat
dipersalahkan dalam perkara ini.
“Syukurlah, akhirnya Kasasi kami diterima dan berhasil membuktikan GJ tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum”, ungkapnya.
Lebih lanjut Boy Koyu menerangkan, pihaknya memberikan bantuan hukum kepada GJ secara gratis (pro bono).
“Dia layak mendapatkan bantuan hukum gratis. Jangan buat rakyat kecil tambah susah”, ujarnya.
Ia menceritakan selama menangani perkara ini penuh dengan tekanan sampai pada level sindir, fitnah dan bully di berbagai group medsos. Tapi ia tidak menanggapi.
“Tidak perlu ditanggapi. Sindiran, fitnah dan bully itu biasa dalam perkara yang mendapatkan perhatian publik seperti ini. Kami anggap itu sebagai pelecut semangat. Kami fokus kerja saja”, ungkapnya penuh yakin.
Boy Koyu juga mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan Tim Kuasa Hukum Expatrindo Law Office yaitu Pak Frumensius Fredrik Anam, S.H., Pak Yeremias Odin, S.H., Pak Syuratman, S.H., Pak Yulianus Soni Kurniawan dan Pak Laurensius Taek, S.H. yang telah bekerja keras, cermat dan teliti dalam memberikan bantuan hukum kepada GJ.
Tidak lupa dia mengucapkan terima kasih kepada Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), KOMNAS HAM RI, Bapak DR. Ricardo Simarmata, S.H., Bapak Bernadinus Steni, Bapak Vinsen Aliman dan semua pihak yang dengan caranya sendiri telah membantu dalam perkara ini.
“Mereka juga telah membantu tanpa pamrih dan hati yang tulus”, tutupnya.
Editor : Dody Pan
0 Comments