Ruteng, NTT//SI.com- Marsel Nagus Ahang, S.H selaku pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LSM LPPDM) geram dengan sikap apatis dari para Aparat Penegak Hukum (APH) baik Polres Manggarai maupun Polda NTT yang memakai kaca mata kuda melihat kerusakan lingkungan pengerukan pasir ilegal ditepi pantai Iteng kecamatan Satar Mese, kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menurut Ahang bahwa dirinya telah membuat Dumas atau pengaduan masyarakat ke Polres Manggarai pada tanggal 07 November 2023 guna untuk memohon kepada Kapolres Manggarai untuk segera melakukan penindakan dan langkah penegakan hukum terhadap oknum PT. Genta dan oknum Adi Tampo selaku supplayer material dalam penggunaan pembangunan jalan proyek APBN tersebut, dan surat tersebut juga di kirim ke kodim 1612 Manggarai, Kapolsek Iteng, Koramil 1612 -07 Iteng, dan tembusan Kapolda NTT dan kapolri.
“Semestinya pihak Polri menjalankan tugas secara profesional guna untuk penegakan hukum, dan jika proyek tersebut terjadi KDP ,atau konstruksi dalam pengerjaan ya itu bukan urusan Polri untuk memerintahkan pengerjaan ulang proyek tersebut dan itu urusan Pemerintah”, tutur Ahang
Ahang berharap dan memohon kepada Kapolres Manggarai jangan ada tebang pilih soal pelanggaran hukum dari masyarakat, sehingga dalam penegakan hukum, total dan transparansi untuk mana yang benar dan mana yang salah.
Penulis : Dody Pan
0 Comments