Miris, Penutupan Sidang Tahun Dinas 2023 di DPRD Manggarai Diwarnai Kursi Kosong


 

Ruteng, NTT//SI.com- Miris Acara Penutupan Sidang III Tahun Dinas 2023 pada tanggal 18 Oktober 2023 di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diwarnai dengan sejumlah kursi kosong.

Hadir dalam acara sidang III tahun 2023 itu Bupati Manggarai Heribertus G.L Nabit, Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh, Dandim 1612 Manggarai Letkol Arh Drian Priambodo, SE, Sekertaris Daerah Manggarai Drs. Jahang Fansy Aldus dan sejumlah OPD di Lingkup Pemda Manggarai.

Pantauan langsung Wartawan, Sidang yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Manggarai itu, dari 35 Anggota hanya dihadiri oleh 17 Anggota.

17 Anggota DPRD yang hadir tersebut dilihat dari jumlah kursi yang ditempati yakni dari 32 Kursi anggota hanya 15 yang ditempati, sementara dua lainnya duduk di bagian kursi Pimpinan.

Sementara Sekertaris (Sekwan) DPRD Manggarai Petrus Mas Angkat membenarkan jumlah anggota DPRD yang tidak hadir dalam Sidang tersebut yang dinilai tidak memenuhi korum.

Menurutnya meski jumlah anggota DPRD yang hadir, tidak memenuhi korum sidang tersebut tetap bisa dilaksakan, karena sidang itu berbeda dengan sidang sebelumnya yaitu sidang dengan agenda Penutupan Sidang III Tahun Dinas 2023.

“Tidak apa-apa meski yang hadir hanya segitu, sidang tetap dilaksanakan karena sidang ini agendanya sidang penutupan III Tahun Dinas 2023”, jelas Sekwan Manggarai

Terpisa Ketua DPRD Manggarai, Matias Masir saat diwawancara diruang kerjanya mengatakan bahwa, sidang pada Rabu 18 Oktober itu adalah sidang lanjutan atau pencabutan skors. Dan untuk memenuhi korum adalah sidang sebelumnya, karena ada penundaan sehingga di skors pada sidang sebelumnya.

“Sidang hari ini tadi mau sepuluh saja yang hadir tidak apa-apa, tapi intinya agenda daftar hadirnya waktu pembukaan sidang pertama. Kalau tadi, itu lanjutan buka skors. Sekalipun sepuluh atau lebih dari itu saja yang hadir, itu tidak menjadi soal”, kata Ketua DPRD Manggarai Matias Masir

Baca juga:  Dinilai Dibiarkan, LPPDM Menduga Kapolri Bekingi PT. Genta yang Memakai Galian C Ilegal Proyek APBN di Iteng

Lebih lanjut Ia mengatakan kecuali waktu sidang pembukaan awal pada Paripurna ke-10 atau agenda penetapan dan penutupan sekurang-kurangnya 24 orang, dan pada waktu itu sudah memenuhi korum. Tapi karena sidangnya ditunda karena belum ada rekomendasi dari Kementerian melalui Gubernur untuk penetapan APBD perubahan sehingga diskors, dan setelah surat rekomendasi itu sudah dikeluarkan, maka pada 18 Oktober 2023 sidang paripurna tersebut dilanjutkan.

“Waktu itu saja yang dihitung hadirnya, sekarang untuk membuka lagi sidang ini namanya cabut skors dan itu tidak menjadi soal. Sehingga yang dihitung itu dafrar hadir kemarin atau sidang sebelumnya, bukan hari ini”, ungkapnya

Ia berharap kepada anggota DPRD Manggarai yang tidak sempat hadir agar kedepannya harus bertanggungjawab dengan tugas masing-masing, dan semua harus hadir sidang.

Penulis : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊