Edi Hardum Minta Bupati Nabit Segera Eksekusi Putusan MA, dan Meminta Maaf Kepada ASN yang di Nonjobkan


12 shares

 

Ruteng, NTT//SI.com- Praktisi hukum Edi Hardum memberi apresiasi kepada majelis kasasi Mahkama Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi dari Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit terkait 26 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Manggarai yang di nonjobkannya.

MA kata Edi Hardum, benar-benar memutus sesuai dengan fakta hukum. Hery Nabit menonjobkan 26 ASN merupakan tindakan yang sungguh bertentangan dengan hukum, tindakan seorang raja yang lalim.

“Saya menduga Hery Nabit terus ngeyel mengambil upaya hukum sampai kasasi bisa, karena pertama, Hery Nabit tidak paham hukum. “Ia tidak paham hukum” saya menduga karena dikelilingi oleh orang-orang yang tak paham hukum juga”. Kedua, Hery Nabit tahu bahwa tindakannya salah secara hukum, hanya Hery Nabit sengaja melakukannya karena balas dendam politik karena sudah kalah dua kali dalam Pilkada. “Ia membunuh karir dan harga diri para ASN dengan cara terus melakukan upaya hukum sampai tingkat kasasi. Dengan mengulur waktu maka umur para ASN untuk menjadi ASN habis atau pensiun. Ini tindakan yang kejam, tindakan Raja yang Lalim”, tulis Edi Hardum dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Sabtu (07/10/2023) malam

Dirinya meminta, dengan adanya putusan kasasi ini, Bupati Manggarai Hery Nabit segera mengeksekusikan putusan tersebut.

“Saya meminta agar Hery Nabit segera mengeksekusinya. Memberikan posisi yang sesuai untuk para ASN yang telah dinonjobkannya”, tegas Edi

Edi Hardum juga meminta Hery Nabit harus meminta maaf kepada para ASN itu, bahwa tindakannya salah. Kalau Hery Nabit tidak mengeksekusi putusan MA ini, itu berarti Hery Nabit benar-benar melakukan pembangkangan terhadap hukum.

“Karena itu, saya meminta, pertama, DPP PDI-P segera memanggil dan menegur Hery Nabit. Kedua, Presiden melalui Menteri Dalam Negeri segera perintahkan Hery Nabit untuk segera eksekusi putusan MA. Kalau juga Hery Nabit tidak melakukannya, Hery Nabit harus diberi sanksi. Ketiga, kalau Hery Nabit tidak eksekusi putusan MA ini, maka saya minta PDI-P dan seluruh Parpol jangan sampai mencalonkan Hery Nabit lagi untuk maju sebagai Calon Bupati Manggarai ke depan”, tutup Edi Hardum

Baca juga:  Balon Gubernur NTT, Johni Asadoma Melakukan Sosialisasi Keluarga di Kampung Redong

Penulis : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

12 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊