Ruteng, NTT//SI.com- PT. Hasrat Abadi, yang berlokasi di jalan Selamed Riyadi Ruteng, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) jadikan tepi jalan umum sebagai tempat bongkar muatan dari mobil truck (Ekspedisi).
Pantauan media ini pada Rabu (27/09/2023) siang, salah satu mobil truck (Ekspedisi) dengan nomor Polisi L 9151 UQ sedang menurunkan barang jenis kendaraan roda dua (Sepeda Motor) milik PT. Hasrat Abadi persis di depan PT. Hasrat Abadi.
Mirisnya, saat media ini mencoba mengkonfirmasi ke pihak PT. Hasrat Abadi, salah satu pegawai PT. Hasrat Abadi yang mengaku sebagai bagian keuangan (perempuan) mengaku bahwa barang yang diturunkan dari mobil ekspedisi tersebut adalah barang milik PT. Hasrat Abadi.
“Kami punya tempat bongkar sebenarnya dibawah (lantai satu) PT. Hasrat Abadi, jadi kalau mau tanya kenapa muatannya dibongkar di depan jalan, silahkan tanya langsung ke Sopir ekspedisinya”, kata pegawai itu
Seorang sopir yang tidak mau disebutkan namanya saat diwawancara media menjelaskan bahwa alasan mereka bongkar muatan atau motor di jalan, lantaran posisi jalan menuju tempat bongkar muat milik PT. Hasrat Abadi sangat curam.
Kemudian disamping curam pihak PT. Hasrat Abadi sendiri yang mengarahkan sopir untuk bongkar di jalan agar motor tidak jatuh jika paksa bongkar ditempat dengan posisi yang curam.
“Takut motornya jatuh Pak. Soalnya jalan menuju tempat bongkar terlalu curam atau menurun. Kami takut motornya jatuh. Tadi juga sudah disetujui oleh pihak dealer”, ungkap sopir tersebut, Rabu(27/9/2023) kepada awak media
Saat awak media sedang mewawancara sopir truck (ekspedisi) tersebut, salah satu pria berkulit hitam berbadan kurus yang diketahui adalah salah satu pegawai PT. Hasrat Abadi mencoba mengintervensi wartawan dan menyuruh sopir untuk segera jalan karena banyak pengendara atau pengguna jalan lain yang mengeluhkan parkirnya kendaraan ekspedisi tersebut, karena mengganggu akses lalu lintas.
“Mari sudah kau jalan sudah, karena kau punya mobil di depan banyak yang komplain, karena mengganggu akses lalu lintas bagi pengendara yang lain”, kata pria berkulit hitam itu, sambil menarik sopir ekspedisi tersebut
Diketahui dalam UU LLAJR bongkar muat di tepi jalan umum jelas-jelas melanggar pasal 162 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai belum berhasil dikonfirmasi.
Penulis : Dody Pan
0 Comments