Ruteng, NTT//SI.com- Kisruh terkait Paket Proyek Pembangunan Gedung Kantor Kelurahan Bangka Leda, menjadi atensi DPRD Kabupaten Manggarai pada Sidang Paripurna hari ini Kamis (14/09/2023) bertempat di Ruang Sidang kantor DPRD Kabupaten Manggarai, hal ini disampaikan oleh salah satu Anggota DPRD Kabupaten Manggarai dari Partai Hanura Dapil Satar Mese – Satar Mese Utara – Satar Mese Barat Thomas Edilson Rihi Mone, SH (Edi Rihi).
“Selamat Siang Ase (adik), itu tadi Kae sudah sampaikan di Paripurna, bahwa Kae (Kakak) meminta kepada Bupati Manggarai untuk melakukan pengecekan secara benar terhadap Proyek Pembangunan (Kelurahan) Bangka Leda yang dengan Pagu Rp 600 Juta”, kata Edison Rihi dalam rekaman yang dikirimnya kepada media ini via WhatsApp kamis (14/09/2023) pukul 13.29 wita
Edi Rihi mempertanyakan Perbedaan Data pada Laman Website LPSE Kabupaten Manggarai dan pada Papan Informasi Proyek tersebut, serta informasi terkait diduga yang mengerjakan Paket Proyek tersebut seorang ASN inisial WS yang tentunya menyalahi peraturan perudangan baik Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Pemerintah tentang Displin Pegawai Negeri Sipil
“Pertama karena di Web LPSE-nya itu berbeda dengan Papan Tender, saya meminta Bupati untuk Melakukan Evaluasi, Pertanyaan Kedua apakah boleh seorang Pegawai Negeri Sipil itu mengerjakan Proyek? saya minta itu menyalahi Undang-undang”, pinta Edi Rihi
Kader Partai Hanura yang akan maju lagi dalam kontestasi Pemilihan Anggota Legislatif Kabupaten Manggarai Nomor Urut 1 Dapil Satarmese Raya ini, yang selalu bersuara di DPRD Kabupaten Manggarai sebagai fungsi kontrol DPR dan jauh kepada Kepeduliannya pada Manggarai demi berjalannya Pembangunan yang Baik dan Optimal
“Terimakasih Banyak atas masukan pengawasan Teman-teman Media, yang terus memantau roda perputaran Pembangunan di Kabupaten Manggarai berkaitan dengan Pengerjaan Proyek, sehingga informasi yang faktual yang terjadi di Kabupaten Manggarai itu, bisa diawasi secara langsung baik oleh Teman-teman Media, Oleh Rakyat, maupun Teman-teman DPRD, sehingga di Tahun 2023 proses pengerjaan Proyek itu dapat berjalan dengan baik dan optimal”, katanya
Lebih lanjut Edy Rihi meminta Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai melalui Bupati Manggarai, untuk memeriksa ASN berinisial WS yang diduga mengerjakan Proyek Pembangunan Gedung Kelurahan Bangka Leda demi Penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih dari KKN.
“Yang kedua ini berkaitan dengan Penyelengaraan Pemerintahan yang bersih, oleh karenanya ASN itu (WS) apapun dalilnya, apapun asasnya, dia (WS) tidak boleh melakukan hal diluar kerja utamanya sebagai Aparatur Sipil Negara, oleh karenanya PNS yang berinisial WS itu untuk dilakukan pemeriksaan, inspektorat juga harus periksa”, tegas Edi Rihi
Ditempat yang terpisah Seorang Warga setempat menyampaikan kepada media ini, bahwa besok dia akan melakukan Laporan Masyarakat resmi ke Kejaksaan Negeri Ruteng dan Polres Manggarai terkait Polemik Paket Proyek tersebut.
Penulis : Dody Pan
0 Comments