Manggarai, NTT//SI.com- Dugaan korupsi pada pemanfaatan Pinjaman Daerah Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) seperti selama beberapa minggu terakhir telah diberitakan media ini terkait Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Lurah Bangka Leda dengan Nilai kurang lebih Rp. 600 Juta yang menurut pengakuan seorang ASN inisial WS bahwa Paket Proyek tersebut adalah miliknya, ini sanggat jelas sudah melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan pantauan media pada Paket Proyek ini terdapat kejanggalan, yang mana pada pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) Nama Paket Proyek yang ditenderkan pada laman website LPSE Kabupaten Manggarai dengan Kode RUP: 40010121, Nama Paket : Pembangunan gedung Kantor Kelurahan. Sedangkan pada Papan Proyek sebuah Pekerjaan di Kelurahan Bangka Leda Nama Pekerjaan : Pembangunan Gedung Kantor Kelurahan Bangka Leda yang mana Paket Proyek ini tidak ada pada pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada laman website LPSE Kabupaten Manggarai.
Ketidak sesuaian kedua nama Paket Proyek ini mengindikasikan bahwa kedua Paket Proyek ini berbeda, yang mana dalam Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Penyusunan dan pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) barang/jasa adalah daftar rencana pengadaan barang/jasa yang akan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD). RUP disusun dan ditetapkan oleh PA masing-masing K/L/PD. RUP minimal berisikan, antara lain Nama dan alamat pengguna anggaran.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 22, Ayat (5), bahwa pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) dilakukan kembali dalam hal terdapat perubahan/revisi paket pengadaan atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) / Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maka perlu dilakukannya perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah akan tetapi Paket Proyek Pembangunan Gedung Kantor Kelurahan sudah ditenderkan, dan diumumkan pemenangnya bahwa Pengisian Nama Paket pada RUP seharusnya sesuai dengan nama kegiatan yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Sedangkan Paket Proyek Pembangunan Gedung Kantor Kelurahan Bangka Leda yang sudah dikontrakkan dengan Nomor Kontrak: 30/PPK KEC. LANGKE REMBONG/VI/2023 yang mana Nama Paket Proyek dalam SPK haruslah sesuai dengan RUP yang sudah ditenderkan bila Paket tersebut pengadaannya bersifat Tender, dan Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 pada Pasal 54 jika terjadi Perubahan Kontrak PPK tidak diperbolehkan mengganti Nama Kontrak, yang semestinya jika terjadi kelalaian dalam dokumen sebuah paket perkerjaan proyek yang bersumber dari Keuangan Negara dibatalkan, dan dilakukan peninjauan kembali sesuai pada RUP Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 22, Ayat (5), bahwa pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) dilakukan kembali dalam hal terdapat perubahan/revisi paket pengadaan atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) / Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Bukan dengan terus memaksakan melaksanakan kegiatan pekerjaan tersebut dan bahkan jika dilihat dilokasi pekerjaan sudah dimulai pekerjaan, yang diduga uang muka pada pekerjaan ini sudah dicairkan. Dengan tidak adanya Nama Paket Pembangunan Gedung Kantor Keluran Bangka Leda ini pada RUP laman LPSE Kabupaten Manggarai, maka terindikasi diduga Paket Proyek ini Fiktif.
Sangat disayangkan ketika dikonfirmasi via WhatsApp pada Selasa (12/09/2023) malam oleh media ini Camat Langke Rembong Yohanes Emiliano Alexander Ndahur S.STP.M.A hanya menjawab “Selamat Malam, Terimakasih nanti kami liat lg”, yang diduga Camat Langke Rembong kurang memperhatikan dokumen-dokumen terkait pekerjaan Paket Proyek ini, karena hanya satu kegiatan fisik tersebut dengan nilai setengah Miliar lebih pada Instansi Kecamatan Langke Rembong. Dan Hingga berita ini diterbitkan PPK Kegiatan ini Ibu Chitra Ayu Purwarini, ST belum menanggapi.
Penulis : Dody Pan
0 Comments