Tambang Galian C Milik PT. Floresko yang Diduga Ilegal di DAS Desa Lemarang Dinilai Meresahkan Warga


11 shares

 

Manggarai, NTT//SI.com- Warga Desa Lemarang, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, keluhkan tambang galian C yang diketahui milik PT. Floresko yang berkantor di Ruteng, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pasalnya pemilik lahan Urbanus Lahi, yang diwakili anak kandungnya P. Galis Antong, S.H, kepada media ini melalui pesan WhatsApp pada (01/09/2023) pukul 17.38 wita menerangkan bahwa, sejak beroprasinya galian C yang diduga ilegal milik PT. Floresko sejak bulan Juni tahun 2023, tidak perna melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat setempat, khususnya kepada pemilik lahan.

Sehingga kata P. Galis, dirinya menduga tambang galian C milik PT. Floresko Ruteng tersebut adalah ilegal. Mereka selaku pemilik tanahpun menyadari bahwa, dari galian C tersebut menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, apalagi lahan miliknya itu juga tempat yang dilewati air sungai Wae Kuli, yang merupakan titik galian C ilegal tersebut.

P Galis Antong, yang merupakan anak kandung dari pemilik tanah tersebut memberikan komentar terkait dampak dari galian C milik PT. Floresko di DAS Wae Kuli, Desa Lemarang, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai tersebut.

“Tanah kami setiap tahun terkikis erosi pada musim hujan, hingga menipisnya bahu jalan Pantura yang melewati tanah kami, yang sekarang jaraknya kurang lebih 9 meter dari bibir kali tempat galian C ilegal tersebut beroperasi”, kata P Galis melalui via WhatsApp kepada media ini

Menurutnya, mereka selaku pemilik lahan itupun sempat memberikan somasi kepada pihak PT. Floresko untuk menghentikan kegiatannya. Namun kata dia, somasi itu tidak dihiraukan, dan pemilik lahan itu juga terus berupaya untuk meminta pihak Kepolisian Polsek Reo untuk menindak tegas dan mengusut tuntas aktivitas tambang galian C tersebut, namun hingga kini tak kunjung di indahkan, atau belum direspon.

Baca juga:  Hendak Mematok Lahan untuk Proyek Geothermal, Kendaraan Milik PLN Dihadang Warga Poco Leok

Pemilik lahan itu juga meminta Pemda Manggarai dan pihak yang berwajib untuk segera menindak tegas pelaku tambang galian C ilegal di DAS Wae Kuli Desa Lemarang, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai.

Sementara saat media ini mencoba mengkonfirmasi pihak PT. Floresko, Widi yang diketahui adalah pegawai dari PT. Floresko itu, ia menjelasaan bahwa, pihak pemilik lahan sudah perna menerima uang dari PT. Floresko sebesar Rp. 35. 000.000, dan setelah itu pemilik lahan kembali meminta uang jalan sebesar Rp. 15. 000.000. Dan pada saat pemilik lahan menerima uang dari pihak PT. Floresko dihadiri oleh sejumlah saksi.

“Yah dia terima pertama 35 juta, terus dia minta uang jalan lagi 15 juta. Waktu dia terima uang itu, ada juga saksi-saksinya”, tulis Widi yang diketahui Pegawai PT. Floresko membalas pesan WhatsApp media ini Jumat (01/09/2023) pukul 18.04 wita

Sekitar pada pukul 19.00 wita, media ini kembali mencoba menghubungi Widi melalui telephone WhatsApp untuk menanyakan Widi, dirinya sebagai apa di PT. Floresko. Kepada Wartawan media ini Widi menanya, untuk apa?

“Ngga usah dikasih masuk beritalah, saya gak mau yang begitu, biar mereka melaporkan saya, gak apa-apa mereka, asal jangan diberita, oh iya sudah”, sembari Widi mematikan sambungan telephone WhatsAppnya dengan wartawan media ini

Penulis : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

11 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊