Ruteng, NTT//SI.com- Kejaksaan Negeri Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu (17/05/2023) pukul 10.15 Wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai, Jaksa Eksekutor, (Hero Ardi Saputro, SH) telah mengeksekusi Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Atas Nama Terpidana Erminus Utus, dan kawan-kawan.
Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Bayu Sugiri, S.H, melalui Kasi Intelijen Kejari Manggarari, Rizky Romadho, S.H, dalam rilis yang diterima media ini pada Rabu (17/05/2023) pukul 12.51 Wita menerangkan bahwa, Kejaksaan Negeri Manggarai telah melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Kupang yang telah berkekuatan Hukum tetap atas nama Terpidana I Erminus Utus, S.Ip ALIAS Min Bin Hendrikus Ukut, Terpidana II Stefanus Enga, S.Pd Alias Stef Bin Karolus Rego, Terpidana III Ferdianus Tahu, S.PT Alias Ferdi Bin Laurensius Jehumat dengan vonis pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan, dalam perkara pemalsuan dokumen di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Wae Rii.
“Adapun pelaksanaan kegiatan eksekusi ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 40/PID/2023/PT KPG Tanggal 30 Maret 2023 jo Putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor; 104/Pid B/2022/PN RTG Tanggal 23 Februari 2023 dan Surat PerintahPelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai (P-48) Nomor :Print-180/N.3.17/Eku.3/05/2023 tanggal 15 Mei 2023. Bahwa adapun Eksekusi dilakukan setelah para terpidana hadir secara patut dan melengkapi berkas administrasi dalam rangka menempatkan tl Terpidana I Erminus Utus, S.Ip ALIAS Min Bin Hendrikus Ukut, Terpidana II Stefanus Enga, S.Pd Alias Stef Bin Karolus Rego, Terpidana III Ferdianus Tahu, S.PT Alias Ferdi Bin Laurensius Jehumat di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Ruteng yang beralamat di Jl. Ranaka No.Km 3, Carep, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur”, jelas Rizky dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini
Rizky menambahkan, Usai dilakukan tergistrasi terhadap Terpidana I Erminus Utus, S.Ip ALIAS Min Bin Hendrikus Ukut, Terpidana II Stefanus Enga, S.Pd Alias Stef Bin Karolus Rego, Terpidana III Ferdianus Tahu, S.PT Alias Ferdi Bin Laurensius Jehumat dan serangkaian tahapan dalam proses penerimaan, lalu pengechekan kesehatan di Puskesmas Kota serta administrasi pemberkasan, Jaksa Eksekutor (Hero Ardi Saputro,SH) Kejaksaan Negeri Manggarai resmi mengeksekusi putusan Pengadilan Tinggi Kupang tersebut dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan Oleh Terpidana dan Jaksa Eksekutor ( Hero Ardi Saputro,SH) serta Pihak Rutan Kelas II B Ruteng sekitar pukul 12.05 wita.
Editor : Dody Pan
0 Comments