Redaksi sarana informasi.com
Pandeglang//,- Ada apa !?? ” Pemkab dan DPRD Kabupaten Pandeglang terkesan Takut, dan menutup Pembangunan Hotel Bintang Laut, padahal, sebelumnya pihak Satpol PP Kabupaten Pandeglang sudah dua kali turun ke projek pembangunan Hotel Bintang Laut Resort yang berlokasi di sempadan pantai Desa Sukanegara, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang Banten.
Terpantau sampai saat ini, Sabtu, 08/04/2023, para buruh bangunan yang dipekerjakan oleh pihak kontraktor bekerja siang malam di lokasi projek pembangunan Hotel Bintang Laut Resort.
Ko di Pandeglang bisa yah, projek belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), projek jalan terus ??
Padahal sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, sudah cukup jelas bahwa PBG hanya dapat diterbikan apabila telah terpenuhinya standar teknis bangunan yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah daerah ( dalam hal ini Pemkab Pandeglang dan Pemprov Banten )
UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, merupakan persyaratan “baru” yang perlu diperoleh oleh pemilik gedung sebelum memulai kontruksi atau mengubah bagunan gedung.
Berkaitan dengan PBG, yang dipublikasikan di beberapa media, sampai saat ini pihak Pemkab Pandeglang dan DPRD Kabupaten Pandeglang, tidak konsisten menerapkan regulasi aturan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ini ada apa !? Pemkab dan DPRD Kabupaten Pandeglang, terkesan takut menutup projek pembangunan Hotel Bintang Laut Resort,
Ungkap Rezqi Kepada awak media, Sabtu,08/04/2023.
Sebagai pelaku sosial kontrol dari DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ), Rezqi, menegaskan Lembaganya akan mengirimkan surat somasi / surat teguran, kepada pihak pemilik / owner Hotel Bintang Laut Resort, berkaitan dengan dugaan pelanggaran UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, serta regulasi aturan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku lainnya.
” Surat somasi saat ini sedang kami konsep, dan hari Senin, 10/04/2023 di kirimkan lewat pos dengan tembusan surat resmi ditujukan kepada semua instansi terkait bila perlu sampai ke kementrian terkait dan ombudsman RI di Jakarta, beber Rezqi.
Senada juga disampaikan, Aktifis Udin Marsim, yang sebelumnya sudah mengkritisi berkaitan dengan dugaan pelanggaran UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, oleh pihak pemilik / owner Hotel Bintang Laut Resort, bahkan pihaknya dua Minggu yang lalu secara tertulis sudah melaporkan/ mengadukan hal ini kepihak Ombudsman RI perwakilan provinsi Banten, namun sampai saat ini pengaduannya belum ada tanda-tanda ditindaklanjuti oleh pihak Ombudsman RI perwakilan provinsi Banten, mungkin hanya dicatat saja,” Ungkap Udin Marsim.
Udin Marsim, menambahkan, selaku aktivis lingkungan yang konsisten menjaga wilayah dengan segala regulasinya supaya substansi aturan hukum yang di buat berdampak adil di rasakan oleh setiap warga negara Indonesia, dengan selalu berprinsip pada prinsip equality before the law.
Dari hal tersebut di atas, saya sangat setuju dan mendukung sikap dari DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ), yang akan melayangkan surat somasi, karena sebagai warganegara berhak dan berkewajiban untuk melaporkan setiap pelanggaran hukum mengenai lingkungan terlebih penyelenggaraan proyek yang tidak di lengkapi dengan perijinan sesuai hukum yang berlaku, tentunya tidak ada alasan dari pihak pemerintah khususnya Bupati Pandeglang untuk takut menutup Pembangunan Hotel Bintang Laut Resort, yang diduga melanggar UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, serta regulasi aturan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku lainnya, Tegas Udin Marsim.(Tim-Si)
Pewarta; Leo
Editor; ph/ed
0 Comments