PALI – Menanggapi Pemberitaan Sebelumnya, Soal Pembangunan Jalan Cor Beton dari Desa Tanah Abang Jaya menuju Desa Tanah Abang Selatan yang menelan dana hampir 3 Miliyar rupiah namun belum 2 bulan usai dikerjakan sudah retak dan patah hingga ke dasar, Ketua LSM Gempur Kabupaten PALI minta dinas PU TR Kabupaten PALI tinjau ulang ke lokasi.
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemantauan Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM GEMPUR) Kabupaten PALI, Suherman.ST, jika suatu pembangunan cor beton dikerjakan sesuai standar Pekerjaan Umum tidak mungkin dalam waktu singkat bisa retak-retak apalagi sampai patah hingga ke dasar, apalagi tidak dilalui oleh kendaraan beban berat,
“Cor beton itu biasanya keras, apalagi tidak dilalui kendaraan beban berat, tidak mungkin retak-retak, lagipula pembangunan jalan cor beton itu baru selsai dikerjakan, belum seumur jagung sudah rusak, di sini kami minta kepada Leding sektor yang bertanggung jawab untuk segera melakukan cek lokasi, karna ini tanggung jawab nya untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan itu dengan baik dan benar,”ujar Suherman.ST, saat dimintai tanggapan nya pada Senin (27/03/2023).
Ketua LSM Gempur Kabupaten PALI ini juga mengatakan akan segera melaporkan hal itu ke Tipikor Polres PALI, Juga Ke Kejari PALI, karna dia menilai pekerjaan itu ada indikasi kejanggalan, pasalnya proyek yang menelan dana Rp.2.925.116.000,-, yang bersumber dari dana APBDP Kabupaten PALI Tahun 2022, tapi dikerjakan di awal tahun 2023, oleh Leding sektor Dinas Pekerjaan Umur dan Tata Ruang Kabupaten PALI, melalui pihak ketiga yaitu CV. ANUGRAH PRATAMA INSANI, dengan estimasi waktu kerja 60 hari,
“Dari Tanggal 10 Oktober 2022 tender sudah selsai, sudah tayang di LPSE, Tapi dikerjakan oleh CV. ANUGRAH PRATAMA INSANI pada tahun 2023, kok bisa yah?, Anggaran Tahun 2022 dikerjakan di tahun yang berbeda, ada apa ini,”tegas Suherman seraya penuh tanda tanya,
Masih kata Ketua LSM Gempur, “Soal kwalitas pekerjaan itu mestinya sesuai mekanisme, tapi kalau diawasi oleh Dinas PU, Kalau tidak diawasi jangan salahkan pemborong, sedangkan diawasi saja pemborong seringkali maling, apalagi lepas dari pengawasan, bisa semau nya pemborong untuk menghemat material untuk meraup keuntungan yang lebih besar,” tambah ketua LSM Gempur ini,
Sementara itu, KPA dan PPTK Dari Dinas PU TR Kabupaten PALI, Saat dikonfirmasi di Kantor PU TR Yang beralamat di Simpang Raja Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi, pada Senin (27/03/2023) tak satupun yang bisa ditemui, menurut penjaga depan Kantor, Pihak PU sedang di BPKAD, bahkan saat ditemui siang menjelang sore pun belum juga dapat di temui,
Eddi Saputra.
0 Comments