Ruteng, NTT//SI.com- Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LSM LPPDM) pada Jumat (27/01/2023) melakukan aksi unjuk rasa damai berkaitan dengan dugaan pencurian 8 Gardu atau Travo Listrik milik PLN Rayon Ruteng pada November tahun 2022 lalu.
Adapun titik aksi unjuk rasa yang dilaksanakan LSM LPPDM adalah, Kantor PLN Rayon Ruteng, Jln. Adisucito No. 8, Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, dan di Polres Manggarai
Dalam orasinya didepan Kantor PLN Ruteng, Penanggung jawab, LSM LPPDM Marsel Nagus Ahang, menyampaikan bahwa, pihak PLN Rayon Ruteng ada hilang 8 Gardu atau Travo.
“Pertanyaan kita, siapakah yang mencuri Gardu atau Travo itu. Ini namanya maling teriak maling, dan Polres Manggarai juga diduga ditipu oleh PLN Ruteng, ternyata yang mencuri 4 dari 8 Gardu atau Travo itu adalah oknum PLN sendiri, dan 4 Gardu atau Travo itu dijual ditempat besi tua di Kumba. Dan kami meminta pihak Polres Manggarai, tetapkan Kepala PLN Ruteng sebagai tersangka, dan minta PLN wilayah NTT copot kepala PLN Ruteng dari jabatannya tidak dengan hormat”, teriak Ahang dalam orasinya
Sementara Koordinator lapangan (Korlap) Vicky Jehambut, dalam orasinya meminta Kepala PLN Ruteng untuk memberikan pertanggungjawaban kepada masyarakat Manggarai terkait persoalan penyelundupan 8 unit Gardu atau Travo yang menyebabkan kerugian negara kurang lebih mencapai ratusan juta rupiah.
“Kami dari LPPDM meminta Kepala PLN untuk secara terbuka siapa oknum yang terlibat dalam penjualan barang inventaris negara yang merugikan negara mencapai kurang lebih ratusan juta rupiah. Kepala PLN Ruteng selaku pimpinan, harus bertanggungjawab”, ujar Vicky Jehambut dalam orasinya
Pada kesempatan yang sama, didepan kantor PLN Ruteng, Presiden LSM LPPDM Gregorius Antonius Bocok, meminta Kepala PLN Rayon Ruteng untuk mundur dari jabatannya dan mempertanggunjawabkan perbuatannya.
“Kepala PLN Ruteng harus segera turun dari jabatannya, karena ia lalai dalam melakukan pengawasan terhadap pegawai PLN, sehingga peristiwa yang memalukan ini bisa terjadi. Dan kami sebagai masyarakat Manggarai sangat malu karena ternyata pelakunya adalah oknum-oknum PLN itu sendiri”, tegas Presiden LSM LPPDM Gregorius Antonius Bocok
Gregorius juga meminta kepada pihak Kepolisian agar persoalan ini ditelusuri secara baik, karena diduga persolan ini ada konspirasi.
“Kami dari LPPDM tidak akan tinggal diam, dan kami akan selalu dan selalu mengganggu kenyamanan dari orang-orang licik yang mengangkangi hukum ditanah Manggarai ini. Ingat itu, kami akan selalu hadir, dan keadilan harus ditegakan, sekalipun langit runtuh”, tegas Presiden LSM LPPDM Gregorius Antonius Bocok, dalam orasinya
Saat masa aksi dari LSM LPPDM meminta Kepala PLN Rayon Ruteng, Muhammad untuk beraudience dengan masa aksi, pihak PLN (Kepala PLN) tidak bersedia untuk melakukan Audience.
Usai berorasi didepan Kantor PLN Rayon Ruteng, selanjutnya masa aksi dari LSM LPPDM menuju ke Kantor Polres Manggarai untuk mendesak pihak Polres Manggarai, segera usut tuntas persolan ini, dan meminta Polres Manggarai untuk segera menetapkan Kepala PLN Ruteng sebagai tersangka, atas hilangnya 8 Unit Gardu atau Travo yang hilang pada bulan November 2022 lalu.
Dalam Surat Pernyataan Sikap dari LSM LPPDM sebagai berikut :
1. Meminta Penyidik Polres Manggarai untuk menaikan status dari Kepala PLN Rayon Ruteng, menjadi Tersangka.
2. Meminta penyidik bersikap transparan dalam menangani kasus hilangnya 8 Gardu atau Travo milik PLN Ruteng yang sudah menghabiskan uang negara.
3. Menetapkan Kepala PLN Rayon Ruteng sebagai tersangka penggelapan dan pencurian atas hilangnya 8 Gardu atau Travo Listrik PLN tersebut.
4. Memanggil dan memeriksa semua pihak yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut.
5. Kepala PLN Rayon Ruteng harus memberikan Konferensi Pers dan permohonan maaf kepada masyarakat Manggarai atas pembohongan publik, yang terkesan bahwa yang mencuri 8 Gardu atau Travo tersebut adalah masyarakat Manggarai.
6. Meminta Kepala Wilayah PLN NTT untuk mencopot Kepala PLN Rayon Ruteng secara tidak hormat.
7. Meminta Polres Manggarai menerangkan kepada publik, sejauh mana penanganan kasus ini.
Penulis : Dody Pan
0 Comments