Redaksi sarana informasi.com
Serang Anyer//SI.com
Kegiatan Rapat Koordinasi Kepala Desa Se-Kacamatan Anyer yang dipimpin langsung oleh Camat Anyer, H. Imron Ruhyadi S.STP, M.Si. Jum’at, 6 Januari 2023.
Pelaksanaan terkait acara tersebut dilaksanakan di Ruangan Rapat Kasi Pemerintahan Kecamatan Anyer, yang di hadiri Camat Anyer H.Imron Ruhyadi, S.STP, M.Si. Sekretaris Camat Anyer Bakhtiar Rifai S.H, M.H, Kasi Pemerintahan, Munimi S.Pd, M.Si. Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Anyer Imron A.Md, dan Pendamping Desa (PD) Kecamatan Anyer Sopiana.
Narasumbernya di pimpin langsung oleh Pendamping Desa (PD) Kecamatan Anyer Sopiana, sebagai perpanjangan tangan dari Kementrian Desa.
Yang tidak bosan-bosannya dia sampaikan selalu mengingatkan kepada semua kepala desa yang hadir terkait tentang desa. Dalam penyampainya membahas pelaksanaan penggunaan anggaran Dana Desa dalam menempatkan program pembagunan harus benar-benar sesuai kebutuhan membangun jangan sampai masih terjadi ada temuan-temuan dari Inspektorat maupun unsur lain.
PD Kecamatan Anyer Sopiana menuturkan kepada Media ini menyampaikan pertemuan yang pada hari ini dengan para Kepala Desa Se-Kacamatan Anyer membahas Sesuai Amanat Menteri Keuangan, berdasarkan terkait PMK No.201/PMK.07/2022 tentang pengelolaan Dana Desa. Dan juga Pasal 36 yang mengatur calon penerima manfaat BLT Dana Desa tahun 2023 yang terdaftar dalam Desil 1, atau yang di sebut (Pengelompokan Data), berdasarkan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim.
Lanjutnya,Hari ini agendanya adalah penyampaian mekanesme untuk penentuan calon penerima BLT Dana Desa, sesuai amanat menteri keuangan No.201 tentang pengelolaan Dana Desa, Pasal 36 terkait tentang calon penerima BLT Dana Desa dan secara keuangannya di atur 10/% sampai 25% maksimal.
Sopiana”, mengatakan hari ini di sampaikan menurut Camat Imron, ada beberapa mekanisme calon penerimanya berbeda dengan tahun sebelumnya, sekarang ini calon penerima BLT DD harus dilihat dari data Desil yangmana di buat oleh tiga sumber diantaranya : ada dari data BPS, ada dari data kemiskinan ekstrim oleh Kementerian Desa, dan ada juga dari data dari Siks-NG itu termasuk data Desil.
Dan desa apabila tidak ada data di dalam Desil 1, dari Seperempat anggaran tersebut pihak Desa bisa mengambil warganya untuk mendapatkan BLT DD yang di atur ada ketentuan di pasal 36 ayat 3, Desa bisa menentukan calon penerima BLT DD dengan ketentuan di antaranya,
1. Warga setempat yang memang kehilangan mata pencarian.
2. Mempunyai angata keluarga yang rentan sakit menahun atau sakit kronis atau difabel, yang
3. Tidak pernah menerima bantuan sosial, PKH, atau rumah tangga yang lanjut usia tinggal sendiri.
Menyoroti dalam pertemuan hari ini, bagaimana desa dapat menyikapi terkait BLT DD, dan mudah-mudahan kedepan dia dapat bersama-sama dengan pihak Desa akan segera melakukan peripikasi ke lapangan yg betul-betul menerima manfaat BLT Dana Desa”, tuturny.
Camat Anyer H.Imron Ruhyadi, S.STP, M.Si, Rapat Koordinasi Pemerintahan Kecamatan Anyer dengan para Kepala Desa Se-Kacamatan Anyer tujuannya dalam Rangka menyamakan persepsi bagaimana pelaksanan program kegiatan setelah kita epalwasi di tahun 2022, untuk dilaksanakan lagi di tahun 2023 supaya apa, supaya kegiatan-kegiatan ini bisa dilaksanakan dengan baik, sehingga semua kegiatan tujuan kegiatan tepat sasaran dan bermanfaat buat masyarakat Se-Kacamatan Anyer”, pungkasnya.
“,Ia menambahkan, meminta kepada semua petugas yang perpanjangan tangan dari Kementrian yang ada di kecamatan Anyer, baik itu Pendamping desa (PD), Pendamping lokal desa (PLD) sesuai tupoksinya itu sudah pasti dengan pemerintaha desa, akan tetapi seperti Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Anyer, Pendamping PKH, Pendamping PBNT maupun yang lainnya harus berkoordinasi dengan Kepala Desa/Pemerintahan Desa”, tegasnya, Camat Imron.
Reporter; (RR/L30)
Editor; ph