Manggarai, NTT//SI.com- Pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LSM LPPDM) Marsel Nagus Ahang, S.H, menilai bahwa Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Demokrat tidak paham soal Hak Angket.
Usulan hak angket terkait dugaan kasus fee proyek yang disampaikan oleh Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Demokrat DPRD Manggarai, dalam sidang ke-III Paripurna saat penyampaian pandangan umum Fraksi terhadap pengantar nota keuangan Rancangan Perubahan APBD kabupaten Manggarai tahun 2022, Selasa (20/09/2022).
Marsel Nagus Ahang S.H, Selaku ketua LSM LPPDM (Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat) yang juga mantan aggota DPRD Manggarai periode 2014-2019 mengatakatan, bahwa semestinya Fraksi Golkar dan Fraksi Demokrat, jangan asal bunyi atau asbun dalam menyampaikan pendapat saat pandangan Fraksi mengenai Hak Angket.
“Patut di duga, bahwa Fraksi Golkar dan Fraksi Demokrat sedang mabuk sopia, dan tidak memahami soal apa arti dari hak angket, Hak angket untuk melakukan penyelidikan”, ungkap Marsel Ahang, yang juga mantan anggota DPRD Manggarai
Ditambahkan Ahang, bahwa terhadap pelaksanaan suatu undang undang/kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting strategis dan berdampak pada kehidupan masyarakat ,berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan perundang-undangan.
“Kecuali Fraksi Golkar dan Fraksi Demokrat melakukan hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan yang penting dan strategis”, pungkas Ahang
Marsel Nagus Ahang S.H, yang juga berprofesi sebagai Lawyer/Pengacara berharap khusus untuk teman anggota DPRD dari Fraksi Golkar dan Fraksi Demokrat harus mengikuti secara serius ketika melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilakukan oleh Pusdiklat Permendagri di Jakarta, dan perlu belajar regulasi sehingga kita bisa memahami aturan yang sebenarnya.
Penulis : Dody Pan
0 Comments