Pencemaran Lingkungan di PALI Belum Ada Tindak Lanjut, Begini Tanggapan Para Aktivis


10 shares

Poto Hendro Saputra.S.H.

PALI//SI.Com–,Banyak permasalahan di bumi Serepat Serasan, salah satunya dampak lingkungan yang tercemar oleh aktivitas perusahaan, baik yang bergerak di bidang pertambangan batu bara ataupun di sektor migas selalu muncul stigma buruk akibat pencemaran terhadap lingkungan hidup, sementara dinas terkait terkesan tidak ada tindakan tegas yang dilakukan.

“Patut dipertanyakan kinerja dinas terkait dalam hal menangani dampak pencemaran lingkungan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan, karna dari kaca mata kami, pihak perusahaan seenaknya melenggang meskipun ada indikasi kesalahan terhadap aturan hukum terutama terhadap pencemaran lingkungan,”Ujar Hendro Saputra.S.H.

Masih kata Hendro Saputra, “Seingat saya, ada berapa banyak masalah pencemaran lingkungan hidup di PALI, pertama kemelut Desa Lunas Jaya dengan PT, Servo Lintas Raya/Titan Grup yang tak kunjung selsai, ditambah lagi dengan tercemar nya Sungai di Desa Harapan Jaya yang diduga akibat Aktivitas perusahaan tersebut, kemudian soal pencemaran lingkungan oleh PT. Medco E&P di sungai Desa Sepantan Jaya, juga beberapa bulan lalu ada juga pencemaran lingkungan oleh PT Pertamina di Wilayah Desa Talang Akar, hingga saat ini kami belum terlihat tindakan nyata dari dinas tersebut.” Papar Alumni Fakultas Hukum UMP ini, saat dibincangi Tim media ini di Caffe Ngetop Desa Lunas Jaya, Selasa (09/08).

Menurut nya setiap perusahaan pasti paham dengan aturan hukum yang berlaku di negara Indonesia ini, dijelaskan pada Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Baca juga:  Sah, Pasalon IM - Isyak Masdar Resmi Daftarkan Diri ke Kantor KPU Belitung siap Kembangkan Belitung

“Ancaman Pidana Bagi Perusahaan Pelaku Pencemaran Lingkungan, Jika pencemaran sungai oleh perusahaan tersebut mengakibatkan warga meninggal dan menimbulkan kerugian materiil yaitu matinya ikan serta ekosistem dan kekayaan alam di sungai, Maka berdasarkan peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH,

Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH, Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, Pasal 104 UU PPLH: Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). “Tegas Hendro Saputra,

Poto Dwiki Sandy.S.Pd (kiri) bersama Riyan Aswari, (kanan)

Bukan hanya Hendro Saputra, hal yang sama juga diungkapkan Dwiki Sandy.S.Pd. “Saya selaku pemuda Desa, yang tahu betul bagaimana kondisi sungai di Desa Harapan Jaya, dulu sangat jernih bahkan bisa dijadikan objek wisata, kalau sudah tercemar begini siapa yang mau bertanggung jawab? Kami mandi, minum, cari ikan dari sungai itu, sekarang telah tercemar, saya mengecam tindakan perusahaan yang telah membuat sungai di Desa kami tercemar, dan meminta agar dinas terkait bertindak tegas agar perusahaan bertanggung jawab atas itu.”Harap Dwiki Sandy yang juga Mantan Presma Unsri

Riyan Aswari Selaku Pemuda Desa Lunas Jaya sekaligus Koordinator Aksi Aliansi Masyarakat Tolak Mutiara Hitam (AMTMH), menegaskan bahwa dirinya bersama warga Desa Lunas Jaya belum berhenti berjuang agar perusahaan tambang batubara bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan hidup di Lunas Jaya,

“Perjuangan kami belum berakhir, masalah pencemaran lingkungan hidup di Lunas Jaya belum selsai, dampak debu, bising serta tercemar nya sungai diduga akibat Aktivitas Stock file dan crusher batubara PT. Servo Lintas Raya/ Titan Grup di dekat pemukiman penduduk masih tetap kami minta pertanggungjawaban nya,” Ujar Riyan Aswari.

Baca juga:  Jaga kelestarian alam, Tiga Matra TNI di Kota Tual tanam 1200 Pohon Mangrove

Terlebih lagi Riyan juga menegaskan kalau pihak perusahaan masih ada janji dengan masyarakat, “Mereka masih ada tanggung jawab Tes baku mutu di bulan Agustus tahun ini. Jika masih tidak ada tindak lanjut, tidak menutup kemungkinan akan ada aksi demo lagi.” Tegas Riyan.

Sebelumnya kepala dinas lingkungan hidup kabupaten PALI sudah dikonfirmasi, dia mengatakan pihaknya akan menghubungi pihak perusahan dalam waktu dekat ini, serta akan verifikasi lapangan, jawabnya melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi Tim Media ini pada Minggu malam, (07/08).

Saat Tim Media ini konfirmasi ulang via WhatsApp pada hari Selasa (09/08), ditanya soal tindakan apa yang sudah dilakukan DLH PALI terkait pencemaran lingkungan,? Hingga berita ini diterbitkan belum ada balasan dan keterangan apapun.

Rilis Resmi AWDI PALI.
Editor : Es


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊