PALI//SI.Com--, PT. Bumi Sekundang Enim Energy (PT. BSEE) yang telah sekira tujuh bulan beroperasi menambang batubara di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan, ternyata diketahui belum memberikan kontribusi, berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Kabupaten PALI.
Informasi yang cukup memprihatinkan itu, diperoleh media ini dari sumber terpercaya di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) PALI. Menurutnya, hingga bulan Juli 2022, belum ada kontribusi atau pembayaran pajak apapun melalui Dispenda PALI dari PT. BSEE.
“Setahu Saya belum ada pembayaran apapun dari PT. BSEE. Kami juga tidak mengetahui apakah perusahaan itu berizin atau tidak di kabupaten kita ini,” cetus Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mewanti-wanti agar tidak disebutkan namanya itu, Senin (18/07).
Sebab, tambahnya, jika ada setoran pajak dari perusahaan, biasanya slip bukti setor melalui bank disampaikan kepada Dispenda, untuk direkap sebagai laporan PAD PALI pada tahun berjalan.
“Silahkan saja telusuri. Namun untuk lebih jelas, silahkan konfirmasi langsung pada Kepala Dispenda selaku atasan kami,” sarannya, yang mengaku tak berani bercerita banyak.
Berbekal informasi tersebut,lalu para awak media mengkonfirmasi Plt Kepala Dispenda PALI; Sari Oktaria Armin,SE.,MM., yang saat itu sedang tidak berada di kantornya. Namun sayangnya, permintaan melalui pesan Whatsapp (WA) tersebut, hingga ditayangkannya berita ini, tidak direspon Kepala Dispenda PALI.
Lalu, mengutip statement Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PALI ; Rizmaliza, yang dimuat Enim Ekspres, Selasa (19/7/2022). Terkait perizinan PT. BSEE, Rismaliza menyatakan bahwa operasional PT. BSEE di PALI adalah legal.
Sebab, dikatakan Rizmaliza, perusahaan tambang batubara itu, sudah mengajukan izin di Kabupaten PALI. “Sejauh ini tidak ada tambang yang ilegal di Kabupaten PALI. Untuk perusahaan batubara ada empat. Semuanya sudah beroperasi dan mengantongi izin,” ujarnya.
Keempat perusahaan itu, yakni PT. Energate Prima Indonesia (EPI), PT. Bumi Sekundang Enim Energy (BSEE), PT. Pendopo Energy Batubara (PEB) dan PT. Swarna Dwipa Dermaga Kaya (Titan Grup).
Menyikapi informasi yang sesungguhnya saling bertentangan antara dua instansi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten PALI itu, Ketua organisasi masyarakat Forum Masyarakat Bumi Serepat Serasan (FORMAS BUSSER) Rully Pabendra, mengatakan bahwa ada kejanggalan yang justru kian nampak dari gejolak operasional tambang batubara oleh PT. BSEE di PALI.
Sebab, menurutnya, jika perusahaan itu sudah mengajukan izin di PALI, maka artinya wilayah tambang PT. BSEE memang berada di PALI, bukan di Muara Enim seperti dalih pihak perusahaan. Oleh karena itu juga, semestinya ada kontribusi yang diberikan perusahaan untuk menambah PAD PALI.
“Sekarang terkuak. Tak ada satu sen pun yang diberikan perusahaan kepada kas daerah PALI. Ini mengindikasikan bahwa kehadiran PT. BSEE menambang di PALI tak memberikan manfaat untuk pembangunan daerah!” cetus Rully.
Maka Rully, meminta agar pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi mengevaluasi izin dan operasional PT. BSEE, apakah sudah sesuai aturan atau belum. Serta mempertimbangkan aspirasi masyarakat PALI yang berada di sekitar wilayah tambang maupun jalur angkut hasil tambang.
“Ini perlu dikaji lagi. Legal atau ilegal bukan hanya terletak pada berizin atau tidak. Melainkan seberapa patuh perusahaan itu pada aturan, setelah izin didapatkan. Bukan tidak mungkin, ada pelanggaran hukum yang terjadi,” pungkasnya serius.
(Es)
0 Comments