Tiga Orang Saksi Penganiayaan Wartawan Sudah dimintai Keterangan Oleh Penyidik Polres PALI


10 shares

PALI//SI.Com–,Tindak lanjut pelaporan atas kasus dugaan penganiayaan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Tanjung Kurung yang menimpa insan pers, Tim penyidik Polisi Resort (Polres) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) telah memangil dan memeriksa sejumlah saksi.

Kepala Polisi Resort (Kapolres) PALI AKBP Efrannedy, S.I.K., M.A.P. saat dikonfirmasi tim media melalui pesan singkat WhatApps membenarkan bahwa hari ini pihak kepolisian, melakukan pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penganiayaan wartawan (red. Kaisar Napoleon) di Bumi Serepat Serasan. (14/06).

Kembali awak media menanyakan terkait berapa saksi yang di panggil Efrannedy selaku Kapolres PALI, melalui balasan pesan singkatnya menyatakan masih dalam rangkaian sidik.

Di tempat terpisah awak media sempat mengkonfirmasi salah satu saksi berinisial HN (70) yang saat peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi, mengatakan bahwa benar ia sudah diperiksa di ruang Pidana Umum (Pidum) Polres PALI sebagai saksi.

Ditambahkan HN, ia diperiksa kurang lebih selama satu setengah jam, dalam pemeriksaan tersebut tim penyidik, menanyakan kronologi kejadian dugaan Penganiayaan terhadap Kaisar Napaleon.

“Saya jawab apa yang saya lihat dan saya dengar sesuai waktu kejadian,” ujar HN.

Kaisar selaku korban dalam kasus ini juga mengatakan, setahu dirinya di antara saksi yang dipanggil hari ini oleh tim penyidik Polres PALI, salah satunya Enda Apriyani istri terlapor (Oknum Kades Tanjung Kurung).

“Karena pada saat itu, istri (inisial, EA)terlapor ada di tempat kejadian bersama beberapa saksi lainnya, dan saya berharap saksi mengatakan hal yang sebenarnya tanpa ada rekayasa,” ungkap Kaisar Napoleon.

Sekedar informasi Menurut Kaisar Napoleon tindakan dugaan penganiayaan itu terjadi di halaman parkir Markas Polisi Resort (Mapolres) PALI. (09/06).

Baca juga:  Saat Pimpin Persiapan Upacara 17 Agustus di Kecamatan Tanah Abang, Ini Yang disampaikan Camat

Masih menurut Kaisar, motif penganiayaan diduga akibat tidak terima dengan korban (wartawan) yang diminta EA yang merupakan istrinya oknum Kades TF, untuk mendampingi ke Mapolres guna menanyakan kelanjutan kasus (279 KUHP) yang menimpanya dan dilakukan oleh oknum kades itu sendiri.

Ril AWDI Pali


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊