SI.Com–,Sejak Maret 2020 Masyarakat di bumi Pertiwi diwajibkan pakai masker karna dunia lagi gencar dilanda pandemi Covid-19, tidaklah sedikit angka kematian yang disebabkan virus Corona menyerang dunia, tak terkecuali Indonesia,
Bukan hanya kematian yang menjadi masalah masyarakat saat pandemi, Pun yang sehat diharuskan pakai masker, dan dilarang keras berkerumun, hingga banyak hal yang berubah saat pandemi melanda, mulai dari sektor pendidikan menjadi salah satu yang terdampak saat Pandemi Covid-19. Sekolah-sekolah di Indonesia memutuskan untuk tidak melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) sebagai gantinya, sekolah-sekolah menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Metode ini dipakai untuk mengurangi atau menghindari paparan virus penyebab Covid-19.
Kegiatan keagamaan dan kegiatan sosial dimana-mana dikurangi bahkan ada yang dilarang samasekali untuk menghindari terpapar virus Corona, bahkan di segi aspek ekonomi menurun drastis, hingga roda pembangunan berkurang, semua disebabkan pandemi Covid-19.
Menurut kabar yang dilansir dari laman website media Palaparionews.com, Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan masyarakat untuk melepas maskernya di ruang terbuka. Hal itu disampaikan Dalam pernyataan pers dari akun YouTube Sekretariat Presiden, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat pada selasa (17/05/2022),
Presiden menyampaikan bahwa dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.
“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” ujar Jokowi
Namun, Presiden meminta masyarakat kategori rentan maupun yang bergejala batuk dan pilek untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.
“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” ujarnya.
Selain pelonggaran pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri bagi masyarakat yang sudah divaksinasi COVID-19 dosis lengkap.
“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen,” pungkasnya. Pemerintah mewajibkan penggunaan masker berdasarkan aturan dari Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO). Saat ini, pemerintah juga sedang menyiapkan skenario penurunan status Covid-19 dari pandemi menjadi endemi”,jelasnya. (Malin/Seskab RI).
Tim
0 Comments