Redaksi sarana informasi.com
Kecamatan Pilau rimau, si.com//Tahapan demi tahap Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Senda mukti sudah terlaksana dengan sukses pada hari kamis tgl 2 April 2026 bertempat di aula kantor KUD Rahayu desa senda mukti, ini merupakan tahapan puncak atau tahapan terakhir dalam Pilkades PAW Desa senda mukti Kecamatan pulau rimau,(02/4/2026)

Kegiatan ini dihadiri oleh camat pulau rimau Sumito SH MH MSI, polres Banyuasin yang di wakilkan Polsek pulau rimau berserta personil, Pj kepala desa senda mukti solekhan beserta Perangkat Desa, Ketua BPD Senda mukti beserta Anggota, Ketua Panitia Pilkades PAW Desa senda mukti beserta Anggota, DPMD kabupaten Banyuasin inspektorat kabupaten Banyuasin Calon Kepala Desa senda mukti beserta istri, serta Peserta yang mempunyai hak pilih desa senda mukti.
Kegiatan tersebut dimulai lebih kurang sekitar pukul 08.00 WIB di awali dengan pembacaan do’a, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, selanjutnya yakni Sambutan oleh Kecamatan Pulau rimau dan sambutan dari DPMD kabupaten Banyuasin Pembukaan, Musyawarah Desa Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa senda mukti di pimpin Oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa BPD, dan disepakati untuk dilakukan proses pemilihan melalui pemilihan suara terbanyak atau coblosan.
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Desa Penggati Antar Waktu (PAW) Desa senda mukti kecamatan Pulau rimau sejumlah 95 mata pilih.
Penutupan Pencoblosan Pilkades PAW Desa Sumberjambe sekitar pukul 11.30 WIB, dan dilanjutkan dengan penghitungan Surat Suara.
Penghitungan surat suara dimulai sekitar pukul 13.00 WIB yang dipimpin oleh ketua panitia Pilkades PAW Desa senda mukti kecamatan Pulau Rimau, hasil perolehan antara lain nomor urut satu, sebanyak 22 suara, nomor urut dua, sebanyak 72 suara, Untuk jumlah surat suara yang sah sebanyak 94 surat suara, sedangkan surat suara tidak sah/rusak sebanyak 1 surat suara.
Dalam penghitungan surat suara nomor urut satu (1), mendapatkan hasil suara, 22 suara, Dan nomor urut dua (2), mendapatkan hasil suara 72 suara, surat suara yang tidak sah satu (1) lembar, jumlah keseluruhan ; 95 surat suara mata pilih desa senda mukti, Agus Wiyono sebagai pemenang nomor urut dua 2,
Dapat disimpulkan bahwa untuk pemenang pada pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa senda mukti Kecamatan Pulau Rimau kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan yakni nomor urut dua dengan jumlah suara sebanyak 72 suara bapak Agus Wiyono.
pengamanan kegiatan dari satuan Anggota TNI, Polri, Linmas ikut hadir dalam kegiatan Pilkades PAW Desa senda mukti guna membantu pengamanan dan ketertiban dalam kegiatan acara tersebut supaya berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Editor Pahrul Edi pjs

































