Diduga KPU Kabupaten Banyuasin Nodai UU Pers No 40 tahun 1999


Redaksi sarana informasi.com

BANYUASIN, Si.com// Sejumlah awak media yang bertugas di Kabupaten Banyuasin diduga tidak mendapatkan izin untuk meliput di KPU Kabupaten Banyuasin provinsi Sumatera Selatan,(23/9/2024)

Hal tersebut, lantaran mendapatkan kekecewaan mendalam bagi para jurnalis yang bertugas untuk mendapatkan informasi yang aktual dan faktual sehingga dapat di baca oleh masyarakat.

Penghalangan ini diduga KPU Kabupaten Banyuasin telah menodai UU Pers No 40 tahun 1999 dimana tugas jurnalistik diberikan ruang dalam mencari, mengumpulkan dan menyebarkan informasi kepada masyarakat.

“Kami sangat kecewa sekali dengan cara KPU Kabupaten Banyuasin ini, dimana kami bertugas mencari, mengumpulkan dan menyimpan serta menyebarkan informasi kepada masyarakat diduga telah dihalangi, dilarang masuk untuk mendapatkan data, mendapatkan Poto serta video”Ucap, Indra masa Jurnalis dan jurnalis yang berada di tempat yang bertugas di Kabupaten Banyuasin. Senin,

Ditambahkannya, menurutnya anggaran KPU Kabupaten Banyuasin terbilang cukup besar, maka dari itu timbul pertanyaan kenapa KPU Kabupaten Banyuasin menghalangi para awak media yang bertugas untuk masuk, padahal tugas jurnalistik jelas untuk meliput kegiatan bukan seorang penjahat atau teroris.

“Kami tahu anggaran KPU ini besar, sedangkan Id card yang mereka buat bukan memakan biaya Puluhan juta, kami lihat kertas id card itu hanya Rp. 2500.000, “Ujarnya

Senada dikatakan, Erwan Jurnalis Liputan ABN, menurutnya penghalangan tugas jurnalis dalam melaksanakan peliputan telah menodai UU Pers No 40 tahun 1999.

“Perlu dipahami, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan profesinya.”Katanya.

Ditegaskannya, Jaminan ini kemudian dipertegas dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.

“Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.”Tegasnya.

Baca juga:  Harce Beruat: Pramuka Untuk Membentuk Karakter Anak.

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Banyuasin Aang Midharta ketika dimintai keterangannya agar berita yang disajikan berimbang, dengan dihubungi via WhatsApp namun tidak memberikan jawaban, sampai berita ini di terbitkan pagi 24/9/2024


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊