PALI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten PALI.
Pada Senin malam, 14 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H. berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di Jalan Desa Prabu Menang, Kecamatan Penukal Utara.
Tersangka berinisial IN atau Ifran Nopriansyah (36), warga Desa Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, diamankan petugas saat mengendarai sepeda motor dengan gelagat mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 1 paket sabu seberat bruto 7,29 gram yang disembunyikan rapi di dalam lipatan jahitan jaket merah yang dikenakan tersangka.
Selain paket sabu, polisi juga menyita beberapa barang bukti lain, yakni:
1 jaket warna merah
1 unit handphone Oppo A58
1 unit sepeda motor Honda Beat Street tanpa plat nomor
Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, S.H., menjelaskan penangkapan tersebut merupakan hasil patroli hunting rutin yang ditingkatkan demi menciptakan wilayah PALI bebas narkoba.
“Tersangka berusaha tetap tenang, namun gerak-geriknya mencurigakan. Setelah digeledah, kami temukan sabu di dalam jaket. Tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan hendak dijual,” ujar AKP Dedy saat konferensi pers pada Jumat pagi (18/7).
Ia menambahkan, pihaknya masih mendalami jaringan yang mungkin terhubung dengan tersangka untuk mengungkap jalur peredaran yang lebih luas.
Sementara itu, Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba, menegaskan komitmen jajaran Polres PALI untuk terus berada di garda terdepan memerangi narkoba di bumi Serapat Serasan.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba. Ini bentuk perlindungan kami untuk generasi muda PALI agar terhindar dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolres PALI dan dijerat dengan pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasatresnarkoba menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan narkotika yang terus mengintai masyarakat.
“Kami berharap penangkapan ini memberi efek jera bagi pelaku lain. Ini peringatan keras bahwa kami tidak akan lengah sedikit pun,” pungkas AKP Dedy.(Red).