Daerah  

Perda Ketertiban Umum Disosialisasikan, Warga PALI Diingatkan Denda Buang Sampah Sembarangan

PALI – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terus berupaya membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat demi terciptanya ketertiban umum dan ketentraman lingkungan. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat. Kegiatan ini digelar di Gedung Serbaguna Kecamatan Penukal Utara, Desa Prabumenang, Rabu (9/7/2025).

Sosialisasi yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dihadiri berbagai unsur, mulai dari Camat Penukal Utara Fahrudin, S.Psi., Kapolsek Penukal Utara IPDA Budi Anhar, S.H., M.Si., Babinsa Serka Ubat, Kabid Perda Sat Pol PP PALI Dedi Martono, S.Pd, para Kepala Desa, anggota BPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan Sat Pol PP Kabupaten PALI.

Acara berjalan tertib dengan susunan kegiatan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa bersama, sambutan para pejabat, penyampaian materi, hingga sesi diskusi interaktif. Dalam pemaparannya, Kabid Perda Sat Pol PP PALI, Dedi Martono, S.Pd, menekankan beberapa poin penting dari Perda terbaru ini.

Salah satunya, larangan membuang sampah sembarangan yang diatur dalam Pasal 29B. Bagi warga yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi administratif atau denda hingga Rp10 juta. Sementara itu, Pasal 30 mengatur kewajiban pemilik hewan peliharaan untuk menjaga hewan agar tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat. Jika melanggar, denda serupa sebesar Rp10 juta dapat dijatuhkan.

Selain itu, hiburan musik yang kerap menimbulkan kebisingan di malam hari juga menjadi perhatian. Dalam Pasal 41, disebutkan larangan menyelenggarakan hiburan musik yang mengganggu ketertiban umum pada pukul 22.00 – 06.00 WIB. Bagi pelanggar, sanksinya tak main-main: pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Kapolsek Penukal Utara, IPDA Budi Anhar, S.H., M.Si., yang hadir mewakili Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah nyata dalam menumbuhkan kesadaran bersama.

“Sosialisasi ini jadi bukti keseriusan kita membangun budaya sadar hukum. Masyarakat yang paham dan patuh aturan akan mewujudkan daerah yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa jajaran Polsek Penukal Utara siap mendukung penuh upaya penegakan Perda, termasuk melakukan tindakan preventif maupun penegakan hukum jika diperlukan.

“Kami berharap warga tidak sekadar mendengar, tetapi benar-benar memahami dan menjalankan aturan ini. Mulai dari hal sederhana seperti tidak membuang sampah sembarangan,” tambah IPDA Budi Anhar.

Kegiatan yang berakhir pukul 12.00 WIB ini berlangsung lancar dan aman. Sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan tanggung jawab bersama, mempererat kerja sama antara pemerintah daerah, penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat demi menciptakan lingkungan yang tertib, nyaman, dan harmonis.**PJS**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

WARNING: DILARANG COPAS