Jakarta, 4 September 2025 — Sore yang padat di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung berubah menjadi momen bersejarah: mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Usai diperiksa, ia keluar mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, tangan terborgol, dan digiring menuju mobil tahanan. Kejaksaan Agung menahannya selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penetapan tersangka terhadap Nadiem menambah daftar panjang pihak yang dijerat dalam perkara pengadaan perangkat TIK—khususnya laptop Chromebook—di Kemendikbudristek. Penyidik menyebut penetapan ini diambil setelah rangkaian pemeriksaan saksi dan telaah dokumen yang panjang. Selain penetapan, langkah penahanan 20 hari dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Di saat bersamaan, Nadiem menegaskan dirinya tidak bersalah dan menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan secara terbuka bahwa tersangka NAM akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba terhitung 4 September 2025. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung hari ini.
Menurut keterangan resmi, Nadiem disangkakan menggunakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menyebut perkiraan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1,98 triliun dalam proyek ini.
2019–2022: Program digitalisasi pendidikan berjalan di Kemendikbudristek, termasuk pengadaan Chromebook. Jalannya program ini kemudian menjadi materi penyidikan Jampidsus.
2021: Reuters melaporkan dugaan pengondisian spesifikasi agar sesuai Chromebook, termasuk adanya pertemuan antara pejabat Kemendikbudristek dan perwakilan Google Indonesia. Google menyatakan hanya bekerja lewat reseller dan tidak bertransaksi langsung dengan pemerintah.
Hingga penetapan hari ini, penyidik menyebut telah memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 ahli, serta menyita sejumlah dokumen untuk menguatkan keyakinan penyidik.
4 September 2025. Nadiem ditetapkan tersangka, ditahan 20 hari, dan digelandang ke mobil tahanan usai pemeriksaan, di lokasi memperlihatkan Nadiem mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol ketika keluar dari gedung Jampidsus sekitar pukul 16.30 WIB. Raut wajahnya terlihat tegang saat digiring ke mobil tahanan.
Saat digelandang, Nadiem menyatakan meyakini kebenaran akan berpihak kepada dirinya dan menegaskan tidak melakukan tindak pidana korupsi. Di pemberitaan internasional, ia menolak tuduhan dan menegaskan integritasnya. Asas praduga tak bersalah tetap melekat hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan menyebut pendalaman keterkaitan Google/ekosistem cloud masih berjalan dan menjadi bagian terpisah yang terus ditelusuri. Pada saat yang sama, KPK menyatakan penyelidikan pengadaan Google Cloud di Kemendikbud tetap berlanjut dan berkoordinasi dengan Kejagung.
Selama ini berbagai media melaporkan nilai proyek digitalisasi terkait perangkat mencapai sekitar USD 563 juta, sementara estimasi kerugian negara yang diungkap otoritas penegak hukum berkisar Rp1,98 triliun. Di sisi lain, Nadiem—sebagaimana diberitakan—mengeklaim program Chromebook telah mengirimkan 97% dari lebih 1 juta unit ke lebih dari 77.000 sekolah hingga 2023. Semua klaim dan angka-angka ini akan diuji di persidangan.
Sebelum penetapan terhadap Nadiem, Kejagung telah menjerat empat tersangka terkait paket pengadaan ini, termasuk pejabat eselon dan tenaga ahli/khusus di lingkungan Kemendikbudristek. Dengan NAM, total tersangka menjadi lima orang per hari ini.
Penahanan 20 hari pertama akan diisi pemeriksaan lanjutan, pendalaman aliran dana, dan penguatan konstruksi pasal oleh penyidik. Koordinasi antar lembaga (Kejagung–KPK) terkait klaster digitalisasi/layanan cloud bakal ikut menentukan arah perkara turunan. Kemudian Hak-hak tersangka, termasuk mengajukan praperadilan atau upaya hukum lainnya, tetap terbuka dan akan menjadi bagian dari dinamika perkara.
Sumber berita: dirangkum dari berbagai sumber.