JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kabar mengenai penangkapan seorang Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara tidak benar. Hal ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu, 6 Juli 2025.
Budi membantah informasi simpang siur tersebut dan menegaskan bahwa OTT pada 26 Juni 2025 hanya menjaring tujuh orang yang diduga terlibat dalam praktik korupsi proyek pembangunan jalan. “Kami luruskan kabar yang beredar. Tidak ada Kapolres yang ditangkap. Yang benar, KPK hanya menangkap tujuh orang terkait dugaan korupsi di proyek Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut,” kata Budi.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK membawa tujuh orang ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Enam orang di antaranya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pihak pemberi dan penerima suap.
Rincian Penangkapan Tahap I dan II
Pada gelombang pertama, Jumat malam, 27 Juni 2025, KPK mengamankan enam orang, yakni:
Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut
Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap PPK
M. Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT DNG
M. Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT RN
RY, Staf PNS Dinas PUPR Sumut
TAU, staf PT DNG
Sementara pada gelombang kedua, Sabtu pagi, 28 Juni 2025, KPK turut menangkap Topan Obaja Putra Ginting, yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut.
Modus dan Barang Bukti
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa pengungkapan kasus bermula dari transaksi mencurigakan senilai sekitar Rp 2 miliar. Uang tersebut diduga dikumpulkan oleh Akhirun dan Rayhan untuk dibagikan kepada sejumlah pejabat agar memuluskan proyek jalan.
Hasil pendalaman mengungkapkan bahwa proyek dimaksud adalah pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.
Tersangka Penyuap dan Penerima Suap
Dari OTT ini, KPK menetapkan lima tersangka. Dua di antaranya adalah penyuap, yakni Direktur Utama PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Pilang. Sedangkan tiga pejabat penerima suap adalah Topan Ginting (Kepala Dinas PUPR Sumut), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK), dan Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut).
“Saat ini para tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Kami pastikan proses penanganan kasus ini berjalan transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Budi.
KPK juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi isu-isu liar yang tidak jelas sumbernya. Lembaga antirasuah tersebut berkomitmen untuk terus membongkar praktik korupsi, terutama yang merugikan keuangan negara di sektor infrastruktur publik.***(PJS)***