Palembang — Dugaan korupsi jumbo kembali menyeruak di Sumatera Selatan. Kali ini, fasilitas pinjaman dari salah satu bank BUMN untuk dua perusahaan swasta, PT BSS dan PT SAL, tengah disorot karena diduga merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi melakukan penggeledahan di empat titik di Kota Palembang pada Jumat, 11 Juli 2025. Tindakan ini merupakan rangkaian penyidikan intensif yang telah dimulai sejak 9 Juli 2025 melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025.
Empat lokasi yang diperiksa meliputi:
1. Rumah saksi berinisial WS di kawasan Jalan Mayor Ruslan.
2. Kantor PT PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat.
3.Kantor PT BSS di Jalan Mayor Ruslan.
4. Kantor PT SAL yang lokasinya berdekatan.
Penggeledahan ini mengacu pada dua dokumen hukum resmi: Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 dan Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 18/PenPid Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg, keduanya tertanggal 10 Juli 2025.
Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen penting yang diduga berkaitan dengan praktik pemberian kredit yang menyalahi aturan, sehingga memunculkan potensi kerugian negara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menegaskan bahwa proses penggeledahan berlangsung aman dan tertib.
“Penyidik sudah mengamankan dokumen penting yang berhubungan langsung dengan dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT BSS dan PT SAL,” kata Vanny.
Ia juga memastikan bahwa timnya akan menuntaskan penyidikan dengan memanggil semua pihak terkait, sekaligus menelusuri aliran dana pinjaman tersebut.
Publik kini menunggu langkah Kejati Sumsel selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru. Jika terbukti ada persekongkolan atau permainan di internal bank, maka kasus ini bisa berubah menjadi skandal besar yang merusak citra perbankan negara.
Pakar hukum menilai, pengusutan perkara ini akan menjadi parameter penting untuk menguji transparansi sistem kredit di perbankan nasional sekaligus ketegasan aparat penegak hukum membongkar kasus korupsi berskala besar.(PJS)*