PALI, Sumsel – Kapolres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), AKBP Yunar H. P. Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., mengajak seluruh lapisan masyarakat Bumi Serepat Serasan untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan cara bijak dalam berpikir, bertindak, serta tidak mudah terprovokasi isu-isu yang belum jelas kebenarannya.
Dalam keterangannya kepada awak media pada Selasa (2/9/2025), Kapolres menegaskan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Lebih lanjut, Kapolres menambahkan bahwa ketentuan tersebut dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, di mana dalam Pasal 1 ayat (1) ditegaskan. “Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Namun demikian, Kapolres menekankan bahwa hak tersebut harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dalam Pasal 6 UU No. 9/1998, ditegaskan bahwa setiap warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
1. Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain,
2. Menjunjung tinggi moral dan etika,
3. Mematuhi hukum yang berlaku,
4. Menjaga dan menghormati keamanan serta ketertiban umum.
“Penyampaian aspirasi adalah hak yang dijamin konstitusi. Namun saya berharap masyarakat dan para aktivis di Kabupaten PALI dapat menjadi contoh bagi daerah lain. Mari kita berdemokrasi dengan cerdas, menyampaikan aspirasi dengan santun, tanpa merugikan diri sendiri maupun orang lain, serta tidak melanggar hukum,” tegas Kapolres.
Tak hanya itu, Kapolres juga memberikan arahan kepada seluruh personel Polres PALI agar senantiasa hadir di tengah masyarakat, meningkatkan kewaspadaan, serta mengedepankan langkah persuasif dan humanis demi menciptakan rasa aman dan damai di Bumi Serepat Serasan.
Dalam himbauannya, Kapolres menyampaikan pesan. “Mari bersama-sama menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Utamakan keamanan dan ketertiban masyarakat serta hindari tindakan yang dapat memicu kericuhan. Jangan mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar. Jangan melakukan tindakan anarkis yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Dengan persatuan dan kebersamaan, kita wujudkan suasana yang damai di Kabupaten PALI.”
Ia pun menutup seruannya dengan kalimat penuh makna. “Jaga persatuan, wujudkan perdamaian.” Ajaknya.(35).