Daerah  

Gubernur Sumsel: Wariskan Alam Sehat, Bukan Limbah!

Palembang — Semangat pelestarian lingkungan begitu terasa di Ballroom Aryaduta Palembang pada Rabu, 9 Juli 2025. Ratusan perwakilan perusahaan, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan para pemerhati lingkungan duduk bersama dalam momen Temu Pelanggan UPTD Laboratorium Lingkungan yang diinisiasi Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumatera Selatan. Agenda penting kali ini adalah penyerahan Sertifikat Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) periode 2023–2024 sekaligus sarana refleksi bagi dunia usaha agar semakin peduli pada kelestarian alam.

Sambutan Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, menjadi sorotan utama. Pidato yang disampaikan bukan sekadar rutinitas seremonial, tetapi ajakan mendalam agar semua pihak sadar akan tanggung jawab menjaga bumi.

“Penghargaan ini bukan hanya simbol prestasi. Ini wujud nyata kepedulian perusahaan pada lingkungan. Ingat, bumi ini bukan hanya milik kita hari ini, tapi hak anak cucu kita kelak. Jangan tinggalkan limbah, tinggalkan warisan alam yang sehat,” tegas Herman Deru, disambut riuh tepuk tangan hadirin.

Di tengah tantangan dunia industri yang kerap beririsan dengan isu pencemaran, dorongan moral dari pucuk pimpinan daerah memberikan motivasi tersendiri bagi para pelaku usaha.

Herdi Apriansyah, S.STP., M.M., selaku Kepala DLHP Sumsel, mengungkapkan bahwa di tahun penilaian ini tercatat 250 perusahaan ikut serta dalam program Proper. Penilaian dilakukan ketat dan hasilnya bervariasi, mulai dari peringkat Emas, Hijau, hingga Biru — sesuai komitmen perusahaan dalam menerapkan praktik ramah lingkungan.

“Kami ingin dunia industri di Sumsel tak sekadar berorientasi profit, tapi juga bertanggung jawab pada keseimbangan alam. Tahun ini, kegiatan diikuti 428 peserta yang mayoritas adalah pelanggan UPTD Laboratorium Lingkungan,” jelas Herdi.

Program Proper tak hanya menjadi alat kontrol ketaatan aturan, tetapi juga media pembelajaran dan pemacu kompetisi sehat antarperusahaan. Mereka yang meraih predikat Emas atau Hijau terbukti mampu melampaui kepatuhan minimal (beyond compliance) dengan memberi kontribusi nyata bagi lingkungan sekitar.

Dalam pidatonya, Gubernur Herman Deru pun mengingatkan bahwa kepedulian lingkungan dimulai dari hal sederhana di rumah tangga. Menurutnya, setiap orang punya andil untuk perubahan besar.

“Jangan remehkan langkah kecil. Pisahkan sampah organik dan anorganik di rumah, biasakan hemat energi. Dari situ akan tumbuh kebiasaan baik yang menular ke sekitar,” imbuhnya.

Beliau juga mendorong agar instansi terkait menyiapkan insentif khusus untuk perusahaan yang konsisten menjaga standar lingkungan, sehingga semangat mereka terus terjaga.

Selain penyerahan Proper, DLHP Sumsel juga mengumumkan hasil Lomba Kebersihan dan Keindahan Kantor antar-OPD. Kompetisi ini menjadi contoh nyata bagaimana kesadaran menjaga lingkungan bisa diterapkan mulai dari ruang kerja.

Berikut Daftar Pemenang:

Juara I: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumsel.

Juara II: Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Sumsel.

Juara III: Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumsel.

Penghargaan tersebut menilai bukan hanya keindahan visual, tetapi juga kepatuhan dalam pengelolaan sampah, efisiensi energi, dan kerapian tata kelola lingkungan kantor.

Beberapa pejabat penting turut hadir mendukung acara, di antaranya Regina Ariyanti, ST., Kepala Bappeda Sumsel, serta Prof. Dr. H. M. Edwar Juliartha, S.Sos., M.M., Kepala BPSDMD Sumsel. Kebersamaan para pemangku kepentingan ini menegaskan sinergi pemerintah daerah dalam menjadikan isu lingkungan sebagai prioritas pembangunan.

“Lingkungan hidup adalah investasi masa depan. Infrastruktur semegah apa pun takkan berarti bila alam kita rusak. Jaga alam, maka alam pun menjaga kita,” tutupnya, memantik semangat perubahan nyata.**(PJS)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

WARNING: DILARANG COPAS