Dua Tersangka Korupsi Jaringan Desa Muba Diserahkan Jaksa

Palembang, 15 Juli 2025 — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menyerahkan dua tersangka kasus Obstruction of Justice terkait tindak pidana korupsi proyek pembuatan dan pengelolaan jaringan atau instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2019–2023.

Kedua tersangka berinisial MO, yang berperan sebagai penasehat hukum, dan MH, selaku Kepala Seksi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada DPMD Kabupaten Muba, diserahkan beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Selasa, 15 Juli 2025.

Penahanan terhadap keduanya akan berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai 15 Juli hingga 3 Agustus 2025, di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang. Setelah proses tahap II rampung, penanganan perkara ini beralih sepenuhnya ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

Jaksa Penuntut Umum akan segera menyiapkan surat dakwaan dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengimbau awak media untuk memantau perkembangan kasus ini. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kontak resmi di nomor 0821 8243 3955 atau email kejatisumselpenkum@gmail.com.

Proses penanganan kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting dalam upaya penegakan hukum dan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

WARNING: DILARANG COPAS