PALI, Sumsel – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2025 akhirnya disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui rapat paripurna ke-12, Senin (1/9/2025).
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, didampingi Wakil Ketua I H. Kristian dan Wakil Ketua II Firdaus Hasbullah ini dihadiri 25 dari total 30 anggota dewan. Agenda paripurna meliputi penyampaian hasil kerja komisi-komisi, permintaan persetujuan secara lisan, penandatanganan persetujuan bersama, serta penyampaian Bupati PALI.
Penyampaian hasil kerja Komisi I dibacakan oleh anggota DPRD dari PKB, Herdianto. Komisi I menekankan pentingnya pembangunan Kantor Pengadilan Agama di PALI untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen pernikahan maupun perceraian.
Selain itu, Komisi I meminta Pemkab PALI melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) lebih ketat mengawasi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) agar tepat sasaran dan meminimalisir penyalahgunaan.
Komisi I juga mendesak Dinas Sosial melakukan evaluasi penerima bantuan agar lebih tepat sasaran. Sementara kepada DPPKBPPPA PALI, Komisi I menekankan perlunya pelibatan semua elemen untuk mencegah stunting, sekaligus menggencarkan sosialisasi mengenai bahaya gangguan tumbuh kembang anak akibat kekurangan gizi.
Hasil kerja Komisi II disampaikan anggota DPRD, Sarnubi. Komisi ini menyoroti kinerja OPD mitranya yang membidangi sektor pembangunan, serta memberikan saran-saran terkait program pembangunan daerah.
Sementara Komisi III, yang dibacakan Robinhud Asbi, juga memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi terhadap OPD mitranya dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan dan pengelolaan anggaran.
Usai pembacaan laporan kerja komisi-komisi, pimpinan sidang meminta persetujuan anggota dewan. Secara aklamasi, seluruh anggota DPRD yang hadir menyetujui Raperda APBD Perubahan 2025.
Proses dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati PALI, disaksikan seluruh anggota dewan. Dengan penandatanganan ini, Raperda resmi ditetapkan menjadi kesepakatan bersama untuk diajukan ke tingkat provinsi.
Dalam sambutan akhirnya, Bupati PALI, Asgianto, ST, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah membahas Raperda APBD-P 2025 melalui sejumlah tahapan paripurna hingga akhirnya disepakati.
“Raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 telah dibahas bersama melalui rapat paripurna dan hari ini disetujui serta ditandatangani bersama. Kami mengucapkan terima kasih kepada ketua, wakil ketua, dan seluruh anggota DPRD PALI. Dokumen ini segera kami ajukan ke Gubernur untuk dievaluasi sehingga dapat ditetapkan menjadi APBD Perubahan,” ungkap Bupati.
Terkait masukan dari komisi-komisi DPRD, Bupati memastikan akan menjadikannya sebagai landasan dalam menentukan arah pembangunan daerah. “Pokok-pokok pikiran yang disampaikan komisi-komisi akan menjadi prioritas pembahasan dalam pembangunan PALI ke depan,” tegas Asgianto.
Persetujuan APBD-P 2025 ini menjadi salah satu pijakan penting bagi Pemkab PALI dalam menyusun program strategis, terutama di sektor pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta penguatan ekonomi masyarakat desa.
Dengan adanya sinergi eksekutif dan legislatif, diharapkan pengelolaan APBD Perubahan tahun ini dapat berjalan transparan, tepat sasaran, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat PALI. (35).